Syarh Nawaqidul Islam
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan
bin Abdillah Al-Fauzan
Penerjemah: Al-Ustadz Abu
Hamzah Abdul Majid
10 pembatal keislaman
Pendahuluan
An Nawaqidh adalah jamak dari Naqidh, yang dimaksud adalah
pembatal-pembatal, seperti nawaqidhul wudhu yaitu pembatal-pembatal wudhu.
Pembatal-pembatal Islam dinamakan dengan nawaqidh, juga dinamakan dengan
sebab-sebab kemurtadan atau jenis-jenis kemurtadan. Dan mengetahui
pembatal-pembatal Islam tersebut adalah perkara yang sangat penting bagi setiap
muslim dalam rangka menjauhinya dan berhati-hati darinya, karena apabila
seorang muslim tidak mengetahuinya dikhawatirkan dia akan terjatuh kepada
sesuatu darinya dan ini termasuk perkara yang sangat berbahaya, karena hal
tersebut adalah pembatal-pembatal Islam. Oleh karena itu mengetahui sebab-sebab
kemurtadan dari Islam adalah perkara yang sangat penting sekali.
Murtad dari Islam maknanya mencabut kembali keislamannya, diambil dari
fi’il madhinya irtadda (dia telah murtad) apabila dia mencabut kembali
keislamannya.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian kembali (lari) ke belakang (karena takut kepada
musuh) maka kalian menjadi orang-orang yang merugi.” (Al-Maidah: 21)
Dan Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(Al-Baqarah: 217)
Ini merupakan peringatan keras dari Allah kepada orang-orang yang
beriman, (Dan barangsiapa yang murtad diantara kalian) wahai orang-orang yang
beriman (dari agamanya lalu dia mati dalam kekafiran) dan tidak bertaubat
sebelum kematiannya dan kembali kepada Islam, maka sungguh (sia-sia amalan
mereka) yaitu batal amalan-amalan mereka (di dunia dan di akhirat, mereka
itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.)
Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran)
sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syetan telah menjadikan mereka rendah
(berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” (Muhammad: 25)
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kalian murtad dari
agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan mereka pun mencintai Allah, bersikap lemah lembut terhadap
orang-orang yang beriman, dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir.”
(Al-Maidah: 54)
(Dan barangsiapa yang murtad dari agamanya) yaitu mencabut kembali
agamanya, dalam ayat ini terdapat peringatan yang keras dari kemurtadan dan
ancaman atasnya.
Adapun (dalil-dalil) dari al Hadits:
Maka sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda:
“Tidak halal darah seorang muslim melainkan dengan salah satu dari
tiga perkara: (1) orang yang telah menikah berzina, (2) jiwa dengan jiwa
(qishosh), (3) orang yang meninggalkan agamanya –ini sisi pendalilannya-
memisahkan diri dari al jama’ah.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Al
Bukhari)
Apabila yang murtad adalah satu kelompok yang memiliki kekuatan maka
mereka diperangi, sebagaimana Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu memerangi
orang-orang yang murtad, sehingga beliau menundukkan mereka kepada Islam dan
terbunuhlah sebagian mereka di atas kemurtadannya dan bertaubatlah sebagian
mereka. Maka dengan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memerangi mereka, hal itu
membenarkan firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa diantara kalian murtad dari
agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai
mereka dan mereka pun mencintai Allah, bersikap lemah lembut terhadap
orang-orang yang beriman, dan bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang
berjihad di jalan Allah dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka
mencela.” (Al-Maidah: 54)
Para ulama berkata: “Ayat ini turun mengenai Abu Bakar dan para
sahabatnya yang memerangi orang-orang murtad, karena dalam ayat ini Allah
mengabarkan tentang perkara yang akan datang (barangsiapa yang murtad) ini
tentang perkara yang akan datang (maka kelak Allah mendatangkan) Alah
mendatangkan Abu Bakar Ash Shidiq radhiyallahu ‘anhu dan para sahabat
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian mereka memerangi orang-orang
murtad.
Namun apabila yang murtad adalah satu individu, maka dia diambil dan
dimintai taubatnya, jika dia bertaubat diterima taubatnya, jika enggan maka dia
dihukum dibunuh. Orang ini berbeda dengan orang yang asalnya memang kafir,
karena orang yang murtad mengetahui kebenaran dan dia masuk ke dalam agama
Allah dengan pilihan dan ketundukannya, dia juga mengakui bahwa Islam adalah
agama yang benar. Apabila dia murtad maka ini adalah sikap mempermainkan agama
dari orang tersebut, karena dia mengetahui kebenaran dan masuk ke dalamnya,
apabila dia murtad maka dia dihukum dibunuh dalam rangka menjaga akidah, dan
ini merupakan penjagaan terhadap Adh Dhoruriyaatul Khomsi (perkara-perkara
penting yang lima) , yang pertama yaitu agama.
Maka agama ini tidak boleh ditinggalkan karena bermain-main, bagi
orang yang masuk Islam kemudian murtad, bahkan dia dibunuh sebagai penjagaan
terhadap akidah dari permainan. Ada diantara orang-orang yang murtad dibunuh
tanpa dimintai taubatnya, hal itu disebabkan karena besarnya kemurtadannya, dia
dibunuh tanpa dimintai taubat sebagai penjagaan terhadap agama yang merupakan
perkara pertama dari lima perkara penting yang Islam datang untuk menjaganya.
Mempelajari pembatal-pembatal ini sangat penting, para ulama menyusun
karya-karya yang berkenaan dengannya, dan mereka menjadikan (pembahasan
tentang-ed) pembatal-pembatal ini pada tempat yang khusus (bagian
tersendiri-ed) dalam kitab-kitab fiqh yaitu (hukum murtad). Di dalam setiap
kitab dari kitab-kitab fiqh mereka membuat satu kitab yang mereka namakan Kitab
Hukmil Murtad (kitab tentang hukum orang yang murtad) atau Bab Hukmil Murtad
(bab tentang hukum orang yang murtad) baik dalam karya-karya yang panjang
maupun yang ringkas.
Para ulama berkata: Orang yang murtad adalah orang yang kafir setelah
keislamannya, bisa jadi karena keyakinan hatinya atau keraguannya dalam perkara
agama atau karena perbuatan, seperti sujud untuk selain Allah, menyembelih
untuk selain Allah atau nadzar untuk selain Allah. Barangsiapa melakukan
(perbuatan-perbuatan) ini berarti dia telah murtad. Atau karena ucapan seperti
berbicara dengan mencela Allah, mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
atau mencela agama Islam.
“Katakanlah:Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian
selalu berolok-olok, tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian
telah kafir setelah keimanan kalian.” (At Taubah: 65-66)
Maka murtad itu bisa terjadi karena ucapan, perbuatan, keyakinan atau
karena ragu terhadap suatu perkara dari agama ini, seperti orang yang ragu
tentang wajibnya sholat, wajibnya zakat atau ragu dalam masalah tauhid, maka
dia dikafirkan. Yang dimaksud dengan ragu adalah berbolak-balik diantara 2
(dua) perkara.
Jenis-jenis murtad sangatlah banyak, dan Asy Syaikh
rahimahullahmenyebutkan dalam risalah ini yang paling penting dan paling
besarnya, kalau tidak demikian maka pembatal-pembatal keislaman itu sangatlah
banyak, kalian akan mendapatinya dalam kitab-kitab Fiqh bab Hukum Murtad. Asy
Syaikh Abdullah bin Muhammad rahimahullah memiliki risalah yang berjudul al
Kalimatun Nafi’ah fil Mukaffirotil Waqi’ah (kalimat-kaliamt yang bermanfaat
tentang perkara-perkara yang dapat mengkafirkan yang terjadi pada realita) dan
risalah ini tercetak dalam Ad Duror As Saniyah dan yang selainnya.
Saat ini, tatkala kebodohan telah tersebar dan keterasingan agama ini
semakin kuat, sekelompok manusia yang menamakan diri mereka ulama memunculkan
diri dan mengatakan:
“Jangan kalian mengkafirkan manusia, cukup bagi mereka nama Islam,
cukup baginya untuk mengatakan, ”Saya seorang muslim”, walaupun dia berbuat apa
saja, walaupun dia menyembelih untuk selain Allah, walaupun dia mencela Allah
dan Rasul-Nya, walaupun dia berbuat apa saja selama dia masih mengatakan, “Saya
muslim”! Maka jangan engkau kafirkan dia.”
Atas dasar ini maka akan masuk ke dalam nama Islam kelompok-kelompok
sesat seperti Al-Bathiniyah, Al-Qaramithah, Al-Quburiyun (para penyembah
kubur), Ar Rafidhoh dan Al-Qodyaniyah, serta akan masuk ke dalam nama Islam
seluruh kelompok yang mengaku Islam.
Mereka mengatakan:
“Janganlah kalian mengkafirkan seorangpun walaupun dia berbuat apa
saja atau berkeyakinan apa saja, janganlah kalian memecah belah kaum muslimin.”
Subhanallah (Maha Suci Allah)!!! Kami tidak memecah belah kaum
muslimin, akan tetapi mereka itu bukanlah muslimin, karena tatkala mereka
melakukan pembatal-pembatal keislaman berarti mereka telah keluar dari Islam.
Kalimat “janganlah kalian memecah belah kaum muslimin” adalah kalimat
haq (benar) tapi yang diinginkan dengannya adalah kebatilan, karena para
shahabat radhiyallahu ‘anhum memerangi orang-orang arab yang murtad sepeninggal
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Para shahabat tidak ada yang mengatakan,
“Jangan kalian memecah belah kaum muslimin”,
Karena mereka bukan muslimin lagi selama mereka masih murtad. Dan
perkara ini lebih berat daripada engkau menghukumi orang kafir sebagai muslim,
dan akan datang kepada kalian penjelasan bahwa termasuk kemurtadan adalah
barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang kafir atau ragu tentang kekafirannya
maka dia kafir seperti orang kafir tersebut.
Mereka mengatakan:
“Janganlah kalian mengkafirkan seorangpun walaupun dia berbuat apa
saja selama orang tersebut masih mengucapkan Laa ilaaha illallah. Silahkan
kalian menghadapi orang-orang atheis dan tinggalkanlah orang-orang yang mengaku
Islam.”
Kita katakan kepada mereka:
“Orang-orang yang mengaku Islam itu lebih berbahaya dari atheis,
karena atheis tidak mengaku Islam dan tidak menganggap apa yang mereka lakukan
adalah Islam. Adapun orang-orang yang mengaku Islam, mereka telah mengelabui,
mereka menyerukan bahwa kekafiran itu adalah Islam, mereka itu lebih berbahaya
daripada atheis, maka kemurtadan itu lebih berbahaya dari atheis -kita
berlindung kepada Allah-.”
Maka wajib bagi kita mengetahui sikap yang benar terhadap
perkara-perkara ini, kita membedakannya dan memperjelasnya, karena kita
sekarang dalam kesamaran, di sana ada orang yang mengarang, menulis, mengkritik
dan berpidato dan mengatakan: “Janganlah kalian mengkafirkan muslimin”.
Kita katakan: “Kami mengkafirkan orang-orang yang keluar dari Islam”
adapun muslim maka tidak boleh mengkafirkannya.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah dari 10 Pembatal Keislaman, karya Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan, penerjemah: Al-Ustadz Abu Hamzah Abdul Majid, Penerbit Cahaya
Ilmu Press, Yogyakarta)
0 Pendahuluan
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:

Tidak ada komentar: