Pembatal Keislaman (4):
Berhukum dengan selain Hukum Allah
Pembatal Keempat: Barangsiapa
meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah lebih
sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum selain hukum beliau lebih baik dari
hukum beliau, seperti orang yang lebih mengutamakan hukum para thaghut atas
hukum beliau, maka dia telah kafir.
Penjelasan:
Termasuk dari jenis-jenis kemurtadan adalah berhukum dengan selain
hukum yang telah Allah turunkan, apabila dia meyakini bahwa ini adalah perkara
yang diperbolehkan, boleh berhukum dengan syari’at ini dan boleh berhukum
dengan undang-undang (buatan manusia). Dan mengatakan: “Tujuannya adalah
melepaskan dari perselisihan-perselisihan dan hal ini bisa dicapai dengan
undang-undang buatan manusia dan bisa pula dengan syari’at ini, maka perkaranya
sama saja.”
Kita katakan:
Subhanallah, engkau menjadikan hukum thaghut sama seperti hukum
Allah!! Berhukum dengan syari’at Allah adalah merupakan ibadah kepada Allah
subhanahu wata’ala, tidaklah tujuannya hanya sekedar melepaskan dari
perselisihan, tujuan darinya adalah beribadah dengan berhukum kepada syari’at
Allah. Berhukum dengan selain syari’at Allah adalah syirik, syirik dalam
ketaatan dan syirik dalam berhukum:
“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyari’atkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura: 21)
“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi
orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai
rabb-rabb selain Allah dan (mereka juga menjadikan rabb) Al-Masih bin Maryam,
padahal mereka tidak diperintah melainkan agar beribadah kepada sesembahan yang
satu. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah
dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah: 31)
Maka Allah telah menamai yang menyamakan antara hukum Allah dengan
hukum thaghut sebagai syirik. Yang dimaksud thaghut adalah seluruh hukum selain
hukum Allah, sama saja apakah berupa undang-undang Perancis atau Inggris
ataupun kebiasaan kabilah-kabilah, semua ini adalah thaghut, demikian pula
berhukum kepada para dukun.
Adapun orang yang menyatakan bahwa keduanya adalah sama, maka dia
telah kafir. Dan yang lebih berat kekafirannya dari orang tersebut adalah yang
mengatakan:
“Sesungguhnya berhukum dengan hukum selain Allah adalah lebih baik
daripada berhukum dengan hukum Allah.”
Orang seperti ini lebih dahsyat kekafirannya.
Dan yang mengatakan:
“Manusia pada hari ini tidak ada yang bisa membuat baik mereka
melainkan peraturan-peraturan ini, adapun syari’at ini tidak bisa memperbaiki
mereka, syari’at ini tidak cocok dengan zaman ini, tidak sesuai dengan saat
ini, tidak ada yang bisa memperbaiki melainkan berhukum dengan undang-undang
tersebut dan perjalanan dunia ini … pengadilan-pengadilan kita seperti
pengadilan-pengadilan dunia, ini lebih baik dari hukum Allah.”
Maka orang ini lebih berat kekafirannya dari orang yang mengatakan:
“Sesungguhnya hukum Allah dan hukum selain-Nya sama.”
Namun apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah karena hawa
nafsunya atau kebodohan tentang apa yang Allah turunkan, dalam keadaan dia
meyakini bahwa hukum Allah adalah adalah benar dan berhukum dengan hukum Allah
itulah yang wajib, maka orang ini telah melakukan dosa besar dan itu adalah
kufur di bawah kekafiran (yaitu kekafiran yang tidak sampai keluar (murtad)
dari agama ini-ed).
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah http://www.ulamasunnah.wordpress.com
dari 10 Pembatal Keislaman, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, penerjemah:
Al-Ustadz Abu Hamzah Abdul Majid, Penerbit Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta)
Pembatal Keislaman (4): Berhukum dengan selain Hukum Allah
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:

Tidak ada komentar: