Pembatal Keislaman (9):
Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat
Pembatal kesembilan: Menyatakan
Bolehnya Keluar dari Syariat
Barangsiapa meyakini bahwa ada
sebagian manusia yang boleh keluar dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi
wasallam sebagaimana dibolehkan bagi Al-Khidr keluar dari syari’at Musa
alaihissalam, maka dia telah kafir
Penjelasan:
Yang kesembilan: barangsiapa membolehkan bagi seseorang untuk keluar
dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena Allah mengutus
Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada seluruh manusia dan mewajibkan
kepada seluruh alam ini untuk taat kepada beliau shallallahu alaihi wasallam.
“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam.” (Al-Anbiya: 107)
“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya
sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (Saba’: 28)
“Katanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada
kalian semua.” (Al-A’raaf: 158)
Maka barangsiapa tidak memenuhi panggilan dan tidak mengikuti Rasul
ini maka dia kafir, sama saja apakah dia seorang Yahudi, Nashrani, Majusi atau
beragama yang lainnya, karena dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wasallam Allah telah mewajibkan untuk taat kepadanya dan mengikutinya,
barangsiapa berada di atas agama Yahudi atau Nashrani. maka sungguh agama-agama
tersebut telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi
wasallam, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk keluar dari ketaatan kepada
beliau shallallahu alaihi wasallam.
Adapun keluarnya Al-Khidr dari ketaatan kepada Nabi Musa karena Nabi
Musa tidak diutus kepada Al-Khidr, juga karena risalah Nabi Musa adalah khusus
untuk Bani Israil:
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Wahai kaumku,
mengapa kalian menyakitiku sedangkan kalian mengetahui bahwa sesungguhnya aku
adalah utusan Allah kepada kalian.” (Ash Shoff: 5)
Maka risalah Nabi Musa hanya untuk Bani Israil, tidak untuk seluruh
manusia. Adapun Al-Khidr telah berada di atas jalan beribadah kepada Allah.
Para ulama berbeda pendapat tentang Al-Khidr: Apakah dia seorang Nabi
ataukah seorang yang sholih. Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi 2 (dua)
pendapat:
1. Al-Khidr adalah seorang Nabi, karena dia melakukan perkara-perkara
yang tidak bisa dilakukan melainkan dengan mukjizat seperti dia melubangi
perahu, membunuh seorang anak dan menegakkan dinding yang hampir roboh,
perkara-perkara ini adalah mukjizat karena dibangun di atas perkara-perkara
yang ghoib, sedangkan mukjizat tidaklah terjadi melainkan pada diri seorang
Nabi.
Asal kisah Musa bersama Khidr adalah bahwa Musa pernah berkhutbah di
hadapan Bani Israil kemudian mereka bertanya: “Apakah di sana ada orang yang
lebih ‘alim darinya,” Nabi Musa menjawab: “Tidak ada.” Allah mewahyukan kepada
beliau bahwa ada seorang hamba Allah di suatu negeri yang memiliki ilmu yang
tidak engkau miliki, maka Nabi Musa pergi mencari orang tersebut untuk menuntut
ilmu itu.
Allah berfirman:
“Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada muridnya: “Aku tidak akan
berhenti (berjalan) sebelum sampai di pertemuan dua buah lautan atau aku akan
berjalan bertahun-tahun” (dia safar)
“maka tatkala keduanya sampai di pertemuan dua buah laut itu” sampai
firman Allah:
“Lalu keduanya bertemu dengan seorang hamba diantara hamba-hamba Kami
yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. Musa berkata kepada al
Khidr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang
benar diantara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu? (Al-Kahfi: 60-66)
sampai akhir kisah yang Allah sebutkan di dalam surat al Kahfi.
Maka al Khidr tidak termasuk umat Nabi Musa, karena Nabi Musa tidak
diutus kepada seluruh manusia, oleh karena itu diperbolehkan bagi al Khidr
untuk keluar dari syari’at Nabi Musa.
Adapun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beliau diutus kepada
seluruh manusia maka tidak boleh bagi seorangpun keluar dari syari’atnya dan
ini adalah bantahan kepada Ash Shufiyah yang menganggap bahwa mereka sampai
pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti para rasul, mereka
menganggap bahwa mereka mengambil dari Allah secara langsung tidak perlu
mengambil dari rasul.
Mereka mengatakan: “Bahwa para rasul itu hanya untuk orang-orang awam,
adapun orang-orang khusus mereka tidak butuh kepada para rasul karena mereka
telah ma’rifatullah dan sampai kepada-Nya serta mengambil dari Allah secara
langsung.”
Ini adalah keadaan Shufi ekstrim, (mereka menganggap) bahwa mereka
sampai pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam sehingga mereka keluar dari syariat beliau, oleh karena itu mereka
tidak shalat, tidak puasa dan tidak berhaji serta tidak mengamalkan apa yang
dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena mereka adalah
orang-orang khusus. Mereka mengatakan: “Kami tidak butuh kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, kami telah sampai kepada Allah.”-kita memohon
keselamatan kepada Allah-.
Ini adalah tujuan Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dari
menyebutkan masalah ini dan ini adalah bantahan terhadap shufiyah yang mereka
beranggapan bahwa mereka boleh keluar dari syariat Muhammad shallallahu alaihi
wasallam karena mereka tidak butuh kepada beliau.
(Dinukil untuk Blog Ulama Sunnah http://www.ulamasunnah.wordpress.com
dari 10 Pembatal Keislaman, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, penerjemah:
Al-Ustadz Abu Hamzah Abdul Majid, Penerbit Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta)
Pembatal Keislaman (9): Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:
Reviewed by suqamuslim
on
Mei 26, 2018
Rating:

Tidak ada komentar: